1.MENGENAL HAK CIPTA DAN PERANGKAT LUNAK
Lambang hak cipta.
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
•
[sunting] Sejarah hak cipta
Halaman buku dari era pra-Gutenberg, sekitar tahun 1310
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
[sunting] Sejarah hak cipta di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997[2].
[sunting] Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
[sunting] Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
• membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
• mengimpor dan mengekspor ciptaan,
• menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
• menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
• menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
[sunting] Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
[sunting] Perolehan dan pelaksanaan hak cipta
Hak cipta gambar potret "penduduk asli Bengkulu" yang diterbitkan pada tahun 1810 ini sudah habis masa berlakunya.
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).
[sunting] Perolehan hak cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
[sunting] Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
[sunting] Penanda hak cipta
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai ©, ©, atau ©
[sunting] Jangka waktu perlindungan hak cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
[sunting] Penegakan hukum atas hak cipta
Pemusnahan cakram padat (CD) bajakan di Brasil.
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
[sunting] Perkecualian dan batasan hak cipta
Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri[2].
Hak cipta foto umumnya dipegang fotografer, namun foto potret seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17)[2].
Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.
Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
[sunting] Pendaftaran hak cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2]. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
[sunting] Kritik atas konsep hak cipta
Copyleft, lisensi untuk memastikan kebebasan ciptaan.
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta [3]. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.
[sunting] Referensi
1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002, tentang HAK CIPTA
2. ^ Konsultasi seputar Hak Kekayaan Intelektual.
3. Penjelasan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
[sunting] Lihat pula
• Copyleft
• Creative Commons
• Plagiarisme
• Kekayaan intelektual
• Paten
• Merek
[sunting] Pranala luar
Wikimedia Commons memiliki galeri mengenai:
Hak cipta
Wikisumber memiliki naskah atau teks asli yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
• (id) Tanya jawab hak cipta di situs Ditjen HKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
• (en) Masa berlaku hak cipta di berbagai negara, beserta pranala ke rangkuman atau salinan hukum yang mengaturnya
• (en) Karya Cipta Indonesia—organisasi nirlaba bagi perlindungan dan administrasi hak cipta milik pencipta dari Indonesia
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta"
Kategori: Hak kekayaan intelektual | Artikel pilihan bertopik budaya
2.MENGHARGAI KREASI ORANG LAIN
DAN
3.MENGHINDARI SALINAN YANG TIDAK SAH (ILLEGAL COPY)
Page copy protected against web site content infringement by Copyscape
Jumat, 2007 November 23
Menghargai kreasi orang lain
1.Menghindari pengopian secara tidak sah
Istilah "copy" dalam konteks tekhnologi informasi adalah merekam suatu dokumen atau program dari suatu medium ke medium yang lain, misalnya dari hard disk ke CD.
Perbuatan pengopian secara tidak sah perangkat lunak adalah memperbanyak hasil kreasi orang lain tanpa sepengetahuan dari pembuatnya. Contoh yang memjadi kebiasaan adalah pembajakan perangkat lunak sistem operasi.
Mengenai hal itu pemerintah telah menyusunnya di dalam UU no. 19, 2002 tentang Hak Cipta pasal 15a dan 15b
a) To give away Ilegal Copy
Term "copy" on technologi information conteks is record a document or program from a medium to other ones, example from hard disk to CD.
Action Ilegal Copy of software is increase creation product's other people don't knowing the owner. Example be habituate is to plought software operating sistem.
About that the goverment have aranged it in to UU no. 19th, 2002 about Copy Right "pasal" 15a and 15b.
2.Menghindari Pengubahan Program orang lain
Mengubah atau memodifikasi program orang lain tana sepengetahuan penciptanya. Biasanya perubahan yang dilakukan adalah perubahan tata letak atau antar muka tampilan dari perangkat lunak tersebut mereka merubah hal tersebut dengan menggunakan bahasa pemograman.
4.MENGUBAH PROGRAM
Di zaman modern ini, sudah ada standar bernama Unicode untuk merepresentasikan huruf-huruf pada berbagai macam bahasa di dunia. Jadi dengan memanfaatkan Unicode, suatu program komputer modern bisa dengan mudah menampilkan huruf Yunani, katakana, dan huruf Arab secara bersamaan misalnya.
Namun dulu teknologi komputer sangatlah terbatas. Oleh sebab itu, program-program lama tidak bisa secara bersamaan menampilkan huruf Arab dan katakana misalnya. Kalau di sistem operasinya diatur agar mendukung bahasa Arab, maka program-program yang ingin menampilkan bahasa Jepang tidak bisa jalan dengan baik, dan begitu juga sebaliknya.
Contoh masalah
Inilah beberapa contoh masalah yang bisa muncul pada program-program non-Unicode tersebut. Yang pertama, programnya tidak mau jalan sama sekali. Mungkin jalan sekilas, menampilkan pesan eror fatal, dan keluar. Sebagai bonus, kalau pesan erornya dalam bahasa Jepang maka yang keluar adalah mojibake. Ini contohnya pada Wolf RPG Editor:
Game RPG Jepang gagal jalan
Kedua, mungkin programnya bisa jalan tapi huruf Jepangnya menjadi mojibake. Ini contohnya, suatu ebook bergambar mengenai Legenda Tangkuban Perahu (perhatikan huruf Jepang di bagian bawahnya):
Ebook cerita rakyat Tangkuban Perahu bahasa Jepang
Apapun masalahnya, tentunya programnya jadi tidak bisa dinikmati.
Penyebab
Komputer-komputer Windows XP di Indonesia biasanya menggunakan setting default, yaitu agar menginterpretasikan program-program “kuno” tersebut sebagai program berbahasa Inggris. Oleh karenanya, kalau kita mencoba menjalankan program Jepang non-Unicode, program tersebut tidak bisa jalan dengan baik.
Jadi kalau kamu mendapatkan masalah saat mencoba menjalankan program berbahasa Jepang yang didapat dari Internet misalnya, ikuti panduan di tutorial ini.
Persiapan
PENTING: Ikuti langkah di sini sebelum maju ke bagian berikutnya!
Pertama kamu harus menginstall font bahasa Jepang.
Lalu install IME agar kamu bisa menulis bahasa Jepang. Saya rasa langkah kedua ini sebetulnya opsional, tapi alangkah baiknya kalau kita bisa sekalian memasukkan nama Jepang ke game RPG Jepang yang kamu download, misalnya.
Langkah-langkah untuk mengubah settingnya
Kalau persiapan di atas sudah dilakukan, setting berikutnya sangatlah sederhana. Pergi ke “Control Panel”, buka “Regional and Language Options” (ganti ke “Classic View” kalau susah mencarinya), lalu masuk tab “Advanced”. Kamu akan mendapati window berikut:
Regional and Language Options
Tinggal ganti saja pilihan di drop down dari “English (United States)” (atau apapun yang diset di situ) menjadi “Japanese”. Setelahnya pilih “OK”. Kalau diminta memasukkan CD windows, tinggal ikuti petunjuknya saja. Tapi ada kemungkinan file-file yang diperlukan sudah ada di hard disk sehingga Windows hanya akan menanyakan apakah mau menggunakan file yang sudah di hard disk (tentunya pilih iya). Terakhir nanti akan diminta restart.
Hasil
Hasilnya, program yang tadinya tidak mau jalan akan bisa jalan! Perhatikan Wolf RPG Editor misalnya (bonus buat yang bisa baca menunya, ayo tulis di komentar):
Game Jepang Wolf RPG Editor berjalan dengan benar
Lalu program yang tadinya jalan dengan mojibake sekarang akan bisa jalan dengan huruf Jepang yang ditampilkan sempurna. Perhatikan saja ebook Tangkuban Perahu tadi misalnya:
Tangkuban perahu dengan teks Jepang
Hmm… Sepertinya saya mendengar teriakan hore…
Efek samping
Ada efek sampingnya? Iya, tapi tidak terlalu buruk. Dan lagipula setting di Control Panelnya bisa kamu kembalikan kapanpun.
Efek samping pertama berkaitan dengan mata uang Jepang. Dengan teknologi zaman dahulu, jumlah huruf “umum” yang bisa ditampilkan sangatlah terbatas. Nah dulu orang yang merancang teknologinya (entah siapa) beranggapan bahwa simbol yen (¥) bagi orang Jepang lebih penting dari simbol backslash (\). Oleh karenanya pada program-program Jepang non-Unicode, kode karakter untuk backslash akan digambar sebagai yen. Kalau kamu menekan tombol backslash di keyboard maka dia akan digambar sebagai yen. Lihat efeknya pada beberapa program misal Explorer:
Yen pada Windows Explorer
Aneh kan? Tapi jangan terlalu panik karena itu hanya masalah penggambaran di program yang bersangkutan. Pada dasarnya secara internal tidak ada yang berubah. Jadi misalnya kamu copy-paste alamat di Explorer tadi ke program seperti Notepad, dia akan secara benar digambar sebagai backslash lagi.
Ini kesalahan desain yang ada dari entah kapan, jadi di otak orang Jepang simbol yen sudah sama seperti simbol backslash kalau berurusan dengan komputer. Kamu juga harus mulai menganggap mereka sama (setelah bertahun-tahun saya sendiri akhirnya terbiasa haha).
Berikutnya belum tentu efek samping yang buruk. Tapi yang pasti, ada program-program tertentu yang menggunakan setting di Control Panel tadi untuk menentukan bahasanya. Contohnya adalah program gambar Inkscape. Kalau settingan di Control Panel tadi kita set ke Japanese, maka secara otomatis Inkscape akan menggunakan antarmuka berbahasa Jepang. Pada kasus seperti ini, konsultasikan dokumentasi program masing-masing untuk mengubahnya kembali menjadi bahasa Inggris misalnya.
Penutup
Dengan mengubah settingan Control Panel seperti yang dijelaskan di artikel ini, kamu akan mendapat keuntungan berikut:
* Program Jepang non-Unicode bisa berjalan
* Kamu bisa mengaktifkan IME di command prompt (kalau tidak tahu command prompt, abaikan informasi ini :) )
Efek sampingnya:
* Di beberapa program backslash akan tergambar sebagai yen
* Beberapa program yang melakukan deteksi bahasa otomatis akan menampilkan antarmuka bahasa Jepang
Yang pasti, antarmuka Windowsnya sendiri tidak akan berubah jadi jangan khawatir (cara mengubah antarmuka Windows XP bahasa Inggris menjadi Jepang akan dibahas lain waktu).
Mengenai Windows Vista saya belum tahu langkah pastinya. Kalau ada yang punya info silahkan posting saja.
Terakhir, kalau ingin mencari program berbahasa Jepang untuk mengetes artikel ini, silahkan baca artikel Game UUE atau game-game Wolf RPG Editor.
5.FREEWARE DAN SHAREWARE
My Lockbox, Jadikan Folder sbg Brankas File berPassword
Posted on 6 September 2007 by agusnurli
My Lockbox™ merupakan sebuah software security yang memungkinkan kita untuk memberikan password untuk memproteksi folder pada komputer.Folder (lockbox) akan disembunyikan/hidden dari para pengguna/users dan aplikasi-aplikasi yang ada di sistem, termasuk Administrator dan sistem sendiri. Merupakahn suatu hal yang mustahil untuk dapat mengakses (secara bebas) lockbox, tidak hanya dari komputer lokal, tetapi juga dari jaringan.
Program [...]
DIarsipkan di bawah: Freeware atau Shareware, Password Folder | 10 Komentar »
Mengecek Product-ID dan Product Key Aplikasi2 Microsoft
Posted on 5 September 2007 by agusnurli
ProduKey merupakan utiliti kecil yang dapat menampilkan Product-ID dan Product Key/CD-Key daripada aplikasi MS-Office, Windows, Exchange Server, dan SQL Server yang telah diinstall di komputer.
Kita dapat melihat/menampilkan informasi ini pada sistem operasi/komputer yang sedang dijalankan , atau sistem operasi/komputer lain dengan menggunakan opsi perintah command-line.
Utiliti ini akan sangat berguna pada saat kita ingin [...]
DIarsipkan di bawah: Freeware atau Shareware, Prduct Key, Tools | 1 Komentar »
PCMAV ( PC Media Anti Virus) Anti Virus Lokal rasa InterLokal
Posted on 27 Agustus 2007 by agusnurli
Catatan ini saya khususkan untuk mencatat release terakhir yang saya ketahui dari PCMAV, sebuah anti virus lokal besutan PC Media. Selain memiliki virus definition sendiri, PCMAV dapat dipadukan dengan database virus definition ClamAV.
PCMAV Rc 19 dapat didownload di link inih.
Update Database Virus Definition file
DIarsipkan di bawah: Anti Virus, Anti Virus F or S, Freeware atau Shareware | 1 Komentar »
Mencari Password Office yang hilang dengan AOPR
Posted on 24 Agustus 2007 by agusnurli
AOPR adalah kependekan dari Advanced Office Password Recovery merupakan program untuk merecovery password yang hilang alias lupa daripada sebuah file/dokumen yang dibuat oleh aplikasi MS Office (semua version sampai Office 2003) seperti : Word, Excel, Access (termasuk user-level passwords dan info pemilik), Outlook, Project, Money, PowerPoint, Visio, Publisher, OneNote, Backup, Schedule+, Mail. [...]
DIarsipkan di bawah: Freeware atau Shareware, Password Recovery, Tools | 15 Komentar »
PCInspector Mengembalikan File yang Hilang
Posted on 23 Agustus 2007 by agusnurli
Salah satu tools untuk recovery file yang telah diapus diantaranya PC Inspector File Recovery.
Dapat berjalan unuk sistem FAT dan NTFS.
Dapatkan Informasi lengkap di situs resminya
atau langsung download softwarenya
listen it !
Senin, 28 September 2009
Langganan:
Postingan (Atom)